Mudah Membuat KTP-el, KK, Akta, Surat pindah domisili di Layanan E-smile Disdukcapil Tubaba Secara Online

Membuat KTP-el, KK, Akta, Surat pindah domisili Semakin Mudah di Layanan E-smile Disdukcapil Tubaba Secara Online
Membuat KTP-el, KK, Akta, Surat pindah domisili Semakin Mudah di Layanan E-smile Disdukcapil Tubaba Secara Online

Daftar Layanan E-smile Disdukcapil Tubaba

Layanan E-smile Tubaba (Electronic Service Mobile) merupakan layanan elektronik berbasis mobile sebagai sarana untuk mengajukan pembuatan dan/atau perubahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara mandiri maupun online. Aplikasi E-smile dari Disdukcapil Tubaba ini bertujuan untuk mempermudah akses kepada warga Tubaba dalam mengajukan dan melaporkan Administrasi Kependudukan dan Peristiwa Penting Kependudukan lainnya. Layanan yang tersedia dalam aplikasi online ini diantaranya.

Pendaftaran Penduduk

Pendaftaran penduduk merupakan layanan E-smile Disdukcapil Tubaba yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Mutasi Penduduk (surat pindah domisili), dan Kartu identitas anak (KIA).

Pencatatan Sipil

Layanan E-smile Disdukcapil Tubaba secara online diantaranya Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Perkawinan.

Perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

Perekaman e-KTP ditujukan bagi masyarakat yang belum sama sekali perekaman. Layanan Disdukcapil Tubaba terkait Perekaman KTP-el harus dilakukan di kantor, namun untuk pendaftaran jadwal perekaman bisa melalui aplikasi E-smile Disdukcapil Tubaba.

Download Aplikasi E-Smile Disdukcapil Tubaba

Layanan E-smile Disdukcapil Tubaba Secara Online merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya databasekependudukan di kabupaten/ kota, provinsi maupun databasekependudukan secara nasional.

Masyarakat dipermudah untuk pembuatan dokumen SBKRI yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Mutasi Penduduk (Pindah/Datang), Kartu identitas anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, dan Perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *